Saturday, January 9, 2010

UUD 1945 AMANDEMEN, AMANDEMEN, PASAL UUD 1945, PEMBUKAAN UUD 1945, PERUBAHAN UUD 1945

Muatan materi pada UUD 1945 amandemen ke-4 dan pengelompokannya

Amandemen ke-4 pada UUD 1945 muncul setelah dilakukannya tiga amandemen sebelumnya. Amandemen pertama 19 oktober 1999, amandemen kedua disahkan 18 Agustus 2000, amandemen ke-3 disahkan 10 November 2001 dan akhirnya amandemen ke-4 disahkan pada 10 agustus 2003.

Pada amandemen ke-empat ini telah merubah bebarapa pasal dalam konstitusi Republik Indonesia antara lain :

- Pasal 6A ayat (4) “dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dari pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden”.

- Pasal 8 ayat (3) “jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya ............................”.

- Pasal 23B “macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang”.

- Pasal 24 ayat (3) “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.

- Pasal 31

Ayat (1) “ setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Ayat (3) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaaan ..............................”.

Ayat (4) “negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggran pendapatan dan belanja negara serta ........................”.

Ayat (5) “ pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjujung tinggi agama dan ......................”.

- Pasal 32

Ayat (1) “negara memajukan kebudayaan nasional indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Ayat (2) “negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

- Pasal 33

Ayat (4) “ perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, ................”.

Ayat (5) “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.

- Pasal 34

Ayat (1) “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Ayat (2) “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Ayat (3) : negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Ayat (4) “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatru dalam undang-undang”.

Melihat dari pasal-pasal yang dirubah dapat ditarik kesimpulan mengenai muatan materi pada amandemen ke-empat melingkupi : Politik, ekonomi, yudikatif, pendidikan, kebudayaan, dan sosial.

Dalam aturan yang ditegaskan oleh konstitusi (UUD 1945) banyak aturan dibawahnya yang menegaskan dan mengatur mengenai aturan yang disuratkan pada UUD 1945 baik dalam PP, UU, PERPU dan lainnya.

Pengelompkan muatan materi dan aturan yang mengaturnya dapat disusun sebagai berikut :

No.

Muatan materi

Pasal-pasal UUD 1945 (Amandemen 4)

Aturan pendukung

1.

Politik

Pasal 6A (4), pasal 8 (3)

- UU no. 23 tahun 2003 tentang pemilihan capres dan wapres.

- UU no. 12 tahun 2003 tentang PEMILU

- dll

2.

Ekonomi

Pasal 23B, pasal 33 (4,5)

- UU no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 ttg perbankan

- UU no. 20 tahun 2001 ttg APBN

- dll

3.

Yudikatif

Pasal 24 (3)

- UU no. 13 tahun 1965 ttg pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan MA

- UU no. 2 tahun 1986 ttg peradilan umum

- dll

4.

Pendidikan

Pasal 31 (1,2,3,4,5)

- UU no. 25 tahun 2003 ttg SISDIKNAS.

5.

Budaya

Pasal 32 (1,2)

-

6.

Sosial

Pasal 34 (1,2,3,4)

- PP no. 14 tahun 1993 ttg penyelengaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

- PP no. 28 tahun 1996 ttg pengelolaan dan program jaminan sosial tenaga kerja.

- PP no. 39 tahun1995 ttg penelitian dan pengembangan kesehatan

- dll

Kesimpulan

Bahwa pada tata lakasna konstitusi sesungguhnya hampir semua memiliki aturan pendukung dalam hal formilnya, tetapi ada satu kelemahan yang akan nampak yaitu banyaknya aturan pendukung yang dibuat tidak selaras dengan pembentukan amandemen keempat, kondisi berbeda pada waktu pembuatan aturan contoh ada pasal yang ditegaskan oleh UU atau PP yang sudah lama tidak sama dengan kondisi amandemen. Hal ini bisa menimbulkan kekakuan dalam pelaksanaannya kemudian.

Daftar Pustaka

UUD 1945 yang sudah diamandemen, apollo surabaya

No comments:

Post a Comment