Wednesday, December 2, 2009

REKAMAN KPK BERUJUNG PENAHANAN BIBIT & CANDRA

Kronologi POLRI Vs KPK ( Cicak Vs Buaya )

Transkrip Rekaman KPK berujung penahanan Bibit Samad riyanto dan Chandra Hamzah , pimpinan non aktif KPK oleh Mabes Polri. Keduanya tuduhanya tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Penahanan ini setelah transkrip rekaman KPK yang diduga sebagai upaya kriminalisasi KPK beredar. Perseteruan Polri Vs KPK atau yang lebih dikenal dengan Cicak Vs Buaya ini berawal dari kabar bocornya penyadapan terhadap dugaan kasus penyuapan nasabah Bank Century. Dalam proses penyadapan itu, nomor handphone Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ikut tersadap, karena berhubungan dengan pihak nasabah Bank Century.

Bibit dan Candra keduanya dikenakan pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang pemerasan. Mau tau kronloginya

4 Agustus 2009

Berawal dari testimoni Antasari Azhar beredar. Isinya menyudutkan para komisioner KPK lainnya. Antasari dalam testimoninya menuding ada dugaan suap terkait kasus yang ditangani KPK. Antasari diketahui menemui tersangka korupsi SKRT Anggoro Widjojo di Singapura

11 Agustus 2009

Pihak KPK melaporkan pembuatan surat pencabutan cekal palsu ke Polda Metro Jaya. Ini berkaitan dengan beredarnya surat cekal palsu itu

19 Agustus 2009

Polisi menahan Ari Muladi berkenaan dengan penerimaan dana dari PT Masaro. Dia dikenai pasal penipuan dan penggelapan. Ari awalnya mengaku sebagai orang yang memberikan suap ke pimpinan KPK. Ini dia sebut dalam dokumen 15 Juli. Namun kemudian dia mencabutnya, dan mengaku tidak kenal pimpinan KPK

11 September 2009

Polisi mulai memeriksa 4 pimpinan KPK atas laporan Antasari Azhar. Mereka yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar.

15 September 2009

Polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah penyalahgunaan wewenang dan pemerasan disangkakan pada keduanya

16 September 2009

Chandra dan Bibit tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor.

2-5 Oktober 2009

Gantian tim pengacara KPK melaporkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji ke Presiden SBY dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Susno dinilai melanggar etika profesi karena menemui Anggoro Widjaja pada 10 Juli 2009 di Singapura, padahal Anggoro resmi ditetapkan buron KPK pada 7 Juli 2009

9 Oktober 2009

Berkas Chandra dikembalikan Kejagung ke Polri, dianggap belum lengkap

16 Oktober 2009

Ari Muladi dibebaskan karena masa penahanannya habis. Sebelumnya, pada 14 Oktober berkas Ari dikembalikan Kejagung ke Polri

20 Oktober 2009

Berkas Bibit dan Chandra dikembalikan Kejagung ke polisi karena belum lengkap

23 Oktober 2009

Transkrip rekaman KPK yang diduga rekayasa kriminalisasi KPK beredar. Isinya percakapan orang yang diduga adik buron KPK, Anggodo Widjojo dengan petinggi di Kejagung yang diduga suara eks Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian juga disebut, dan nama SBY ikut dicatut

26 Oktober 2009

Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui bila rekaman itu benar-benar ada

27 dan 28 Oktober 2009

Melalui juru bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal menyebut bila nama SBY dicatut. Presiden juga memerintahkan pengusutan. Sedang Wakil Jaksa Agung AH Ritonga juga menggelar jumpa pers, dia merasa di dalam rekaman bukan suaranya. Mantan Jamintel Wisnu Subroto mengaku rekaman itu.

29 Oktober 2009

Tiba-tiba Mabes Polri mengumumkan penahanan Chandra dan Bibit, dengan alasan dikhawatirkan menggalang opini dengan menggelar jumpa pers dan ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun
29 Oktober 2009

Akhrnya. Chandra dan Bibit ditahan di Rutan Bareskrim Polri, saat melakukan wajib lapor. Sebelumnya mereka mengikuti sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

Analisa awam sekalipun akan menunjukan sikap negatif terhadap tindakan Polri yang terkesan mengada ada Keterlibatan kabareskrimpun menjadikan posisi polri sama sekali tidak netral, lihat saja pengistilahan cicak vs buaya yang dibuat Susno seolah menunjukan power Polri atas KPK. Dukungan bibit candra terbukti menguat di dunia maya terutama di facebook dan youtube .

Bahkan mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol (pur) Prof Dr Farouk Muhammad yang pernah meminta siswanya menulis skripsi tentang modus korupsi di internal polri mengatakan sehararusno kabareskrim mundur.Silahkan berpendapat.

Sumber: Detik.com

Tags: cicak vs buaya , kronologi Polri Vs PK , rekaman KPK

No comments:

Post a Comment