Thursday, October 15, 2009

Pengumuman Pengadaan CPNS 2009 Prov. Kalsel

Pengumuman Pengadaan CPNS 2009 di Lingkungan Prov. Kalsel

P E N G U M U M A N
NOMOR 810/1727-Bang.1/BKD
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2009

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 156.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2009.

JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 290 orang, terdiri dari :

  1. Tenaga Guru sebanyak : 9 orang
  2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 148 orang
  3. Tenaga Teknis sebanyak : 88 orang
  4. Pelatih/Olahragawan Berprestasi : 45 orang

(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Calon Pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran Pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  2. Persyaratan Usia:
    a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada 31 Desember 2009.
    b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2009.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
  7. Tidak menjadi Pengurus dan/atau anggota Partai Politik.

B. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Bagi Pelamar Pelatih/Olahragawan Berprestasi selain menyampaikan bahan kelengkapan administrasi pendaftaran sebagaimana pada huruf C angka 1 sampai dengan 5, diharuskan pula melampirkan:

    a.
    * Bagi Olahragawan Berprestasi:

    Fotokopi sah sertifikat/piagam atas prestasinya baik ditingkat nasional maupun internasional, pada (salah satu):
    1) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal juara III/Medali Perunggu.
    2) Pekan Olah raga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak.
    3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai juara I/Medali Emas.
    * Bagi Pelatih Olahraga Berprestasi :
    Fotokopi sah sertifikat/piagam/surat keterangan tentang pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional.

    b. Surat pernyataan bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan dan bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selama minimal 10 (sepuluh) tahun.

    c. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai Pelatih Berprestasi atau Olahragawan Berprestasi dan dalam pengawasan/pembinaan dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).
  2. Bagi Pelamar Formasi Jabatan Bidan yang saat ini berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Honorer pada Rumah Sakit Umum Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, selain menyampaikan bahan kelengkapan administrasi pendaftaran sebagaimana pada huruf C angka 1 sampai dengan 5, agar melampirkan potokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Bidan yang telah dilegalisir oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.

C. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN

  1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada:
    GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
    Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
    Provinsi Kalimantan Selatan
    Di Banjarbaru
  2. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
  3. Permohonan ditulis dengan TINTA WARNA HITAM (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan.
    (Alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan nomor rumah RT/RW, Kode Pos dan Nomor Telpon / HP)
  4. Mengisi formulir Biodata yang disediakan Panitia Pengadaan CPNSD.
  5. Permohonan dilampiri dengan :
    a. Memperlihatkan Ijazah dan Transkrip nilai yang asli dan potokopinya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar, tidak berlaku bagi calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
    b. Pas poto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.
    c. Potocopi Kartu Pencari Kerja (Ak-1) yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar.
  6. Permohonan beserta lampirannya dimasukan kedalam MAP berwarna yaitu:
    a. KUNING bagi pelamar Tenaga GURU
    b. MERAH bagi pelamar Tenaga TEKNIS
    c. HIJAU bagi pelamar Tenaga KESEHATAN
    d. BIRU bagi pelamar PELATIH/OLAHRAGAWAN Berprestasi
    (Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, alamat lengkap dan nomor telpon / HP)

D. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran sejak tangga 26 Oktober s/d 4 Nopember 2009 (6 hari kerja)
    SENIN S/D KAMIS jam :08.00 s/d 16.00 Wita.
    JUM’AT s/d SABTU jam :08.00 s/d 11.00 Wita.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 cara:
    a. Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat Panitia (BKD Provinsi Kalimantan Selatan Jl. P. Antasari No. 5 Banjarbaru).
    b. Lamaran dapat disampaikan melalui Kantor Pos setempat dengan persyaratan lamaran lengkap dan melampirkan amplop serta prangko balasan, dengan ketentuan penyampaian berkas diterima oleh Panitia Penerimaan adalah batas akhir waktu pendaftaran 4 Nopember 2008 (bukan cap pos), dan apabila berkas lamaran disampaikan di luar batas waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas, maka berkas lamaran ditolak oleh Panitia dan tidak didaftarkan sebagai calon peserta CPNSD.
  3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberi Nomor Tes yang disediakan oleh Panitia.

E. MATERI UJIAN

  1. Tes Pengetahuan Umum (TPU).
  2. Tes Bakat Skolastik (TBS) / Tes Skala Kematangan (TSK).

F. PELAKSANAAN TES

Pelaksanaan Seleksi/Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah akan dilaksanakan secara serentak se-Kalimantan Selatan pada tanggal 15 Nopember 2009 dan tempat pelaksanaan akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.

G. PENGUMUMAN HASIL TES

Pengumuman Hasil Tes direncanakan pada tanggal 15 Desember 2009 dan dapat dilihat pada Papan Pengumuman pada Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

H. LAIN - LAIN

Bagi pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai CPNSD pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka yang telah dinyatakan lulus pada Instansi/Departemen lain, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan diri pada penerimaan CPNSD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Banjarmasin
pada tanggal

a.n. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Sekretaris Daerah Provinsi,



H.M. MUCHLIS GAFURI

Pembina Utama
NIP. 19520430 197903 1 002

No comments:

Post a Comment